BAB I
PENDAHULUAN
KONPENSASI
1.1 Latar Belakang
Salah satu fungsi tradisional manajemen sumber daya manusia
adalah penentuan kompensasi para karyawannya. Dalam organisasi modern, dengan
beraneka rupa program tunjangan karyawan yang mahal, program insentif gaji dan
skala gaji yang terstruktur, tugas kompensasi bahkan lebih sulit dan menantang
bagi spesialis sumber daya manusia. Kompensasi karyawan mempengaruhi
produktivitas dan tendensi mereka untuk tetap bersama organisasi atau mencari
pekerjaan lainnya. Meskipun para manajer dan periset tidak sepakat mengenai
sejauh mana kompensasi mempengaruhi produktivitas, kompensasi sangatlah
penting. Kebutuhan karyawan akan pendapatan dan keinginan mereka diperlakukan
secara wajar oleh organisasi, membuat program kompensasi menjadi semakin vital
bagi departemen sumber daya manusia.
Menurut Simamora (1997;540) kompensasi meliputi
kembalian-kembalian finansial dan jasa-jasa serta tunjangan-tunjangan yang
diterima oleh karyawan sebagai bagian dari hubungan kepegawaian. Kompensasi
merupakan apa yang diterima oleh karyawan sebagai ganti kontribusi mereka
kepada organisasi. Istilah kompensasi sering digunakan secara bergantian dengan
administrasi gaji dan upah; bagaimanapun, istilah kompensasi sesungguhnya
merupakan konsep yang lebih luas. Pada saat dikelola secara benar, kompensasi
membantu organisasi mencapai tujuan tujuannya serta memperoleh, memelihara dan
mempertahankan tenaga kerja yang produktif.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan tujuan pemberian konpensasi?
2.
Apa saja langkah-langkah dalam menentukan gaji dan
upah?
3.
Apa sajakah tantangan dalam menetukan gaji dan upah?
BAB II
PEMBAHSAN
KONPENSASI
2.1 Pengertian dan Tujuan
Pemberian Konpensasi
2.1.1 Pengertian Konpensasi
Kompensasi
merupakan balas jasa yang diberikan oleh organisasi / perusahaan kepada
karyawan, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang
tetap. Sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan
dan memungkinkan perusahaan memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan
karyawan. Bagi organisasi / perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena
kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan
kesejahteraan karyawannya. Pengalaman menunjukkan bahwa kompensasi yang tidak
memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi kerja, dan kepuasan kerja
karyawan, bahkan dapat menyebabkan karyawan yang potensial keluar dari
perusahaan.
Jenis-jenis
kompensasi menurut Gitosudarmo dan Sudita (1997;227) membedakan imbalan kedalam
dua kategori besar yaitu kompensasi instrinsik dan kompensasi ekstrinsik.
Kompensasi instrinsik adalaha imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri atau imbalan yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri. Menurut Gibson, (Gitosudarmo dan Sudita, 1997;227), bahwa kompensasi instrinsik meliputi penyelesaian, pencapaian, prestasi, otonomi, dan pertumbuhan pribadi.
Kompensasi instrinsik adalaha imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri atau imbalan yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri. Menurut Gibson, (Gitosudarmo dan Sudita, 1997;227), bahwa kompensasi instrinsik meliputi penyelesaian, pencapaian, prestasi, otonomi, dan pertumbuhan pribadi.
a. Penyelesaian
Kemampuan
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan baik merupakan hal yang penting bagi
sejumlah orang. Orang-orang tersebut memberi arti atas penyelesaian tugasnya.
Dampak yang dirasakan seseorang dengan penyelesaian tugasnya dengan baik adalah
kompensasi terhadap dirinya sendiri. Kesempatan yang diberikan kepada seseorang
untuk menyelesaikan tugasnya memberi dampak motivasi pada dirinya.
b. Pencapaian prestasi
Pencapaian
prestasi berkaitan dengan kemampuan untuk menyelesaikan tujuan yang menantang
(challenging goal). Sebagian orang menyenangi tujuan tujuan menantang (tujuan
yang cukup berat tetapi masih mungkin dicapai), dan sebagian lagi menyenangi
tujuan yang moderat maupun rendah. Untuk itu program pencapaian prestasi yang
dilakukan oleh organisasi harus mempertimbangkan perbedaan kemampuan bawahan.
c. Otonomi
Banyak
orang merasa puas bekerja jika mereka diberi kebebasan dalam pelaksanaan
tugasnya dan diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan. Rasa otonomi
dapat diciptakan melalui perwujudan keinginan tersebut. Dalam batas-batas
tertentu bawahan diberikan kebebasan untuk melakukan yang terbaik menurut
mereka. Mereka perlu diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya dalam
berkaitan dengan keputusan yang akan diambil, dengan demikian mereka merasakan
imbalan instrinsik yang berupa otonomi tersebut.
d. Pertumbuhan pribadi
Pertumbuhan
pribadi pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan dan peluang yang tersedia bagi
karyawan untuk mengembangkan keahlian dan karirnya.Untuk memenuhi kebutuhan dan
kompensasi pertumbuhan pribadi dapat dilakukan dengan cara membuat mekanisme
atau aturan pertumbuhan pribadi yang jelas dan diketahui oleh para anggota
organisasi.
Sedangkan
kompensasi ekstrinsik pada dasarnya tidak berkaitan dengan pekerjaan tetapi
berasal dari pekerjaan. Kompensasi ini meliputi kompensasi finansial, jaminan
sosial, pembagian keuntungan, pengakuan, promosi, supervisi, persahabatan, dan
perbedaan kompensasi. Menurut Gitosudarmo dan Sudita (1997;229) jenis
kompensasi ekstrinsik ini dapat digolongkan menjadi :
1. Kompensasi financial
Kompensasi
finansial dapat berbentu gaji, upah dan bonus. Dalam pandangan umum, istilah
upah dan gaji sering kali dianggap sinonim padahal kedua istilah tersebut
sebenarnya agak berbeda. Upah (wage) berkaitan dengan tarif pembayaran per jam
dan sering kali dipergunakan untuk pekerja pada bagian produksi dan
pemeliharaan. Sedangkan gaji pada umumnya penerimaan bersifat rutin dan tetap
setiap bulan apakah mereka masuk kerja atau tidak, misalnya karena cuti atau
sakit, maka gajinya akan tetap diterima secara penuh.
Bonus
berkaitan dengan prestasi karyawan yang mutakhir (current), dimana pemberiannya
didasarkan pada prestasi-prestasi tertentu yang mampu diraih oleh karyawan.
Sedangkan gaji dikaitkan dengan prestasi masa lalu. Program bonus pada umumnya
lebih mampu memacu prestasi kerja dari pada sistem pengupahan. Dan komisi
merupakan pembayaran kompensasi yang didasarkan pada prosentase tertentu dari
penjualan.
Untuk
merancang sistem kompensasi finansial khususnya gaji dan upah, dapat
dipertimbangkan faktor-faktor seperti berikut (Simamora, 1997;358) :
a. Keadilan
Sistem
pengupahan atau penggajian yang dirancang perlu mempertimbangkan azas keadilan.
Konsep keadilan dalam hal ini berkaitan dengan input-outcome, input atau
masukan antara lain meliputi pengalaman atau masa kerja, senioritas, jenjang
pendidikan, keahlian, beban tugas, prestasi dan lain sebagainya. Sedangkan
outcome atau hasil adalah imbalan yang diperoleh pekerja.
b. Kemampuan organisasi
Sistem
pengupahan harus memperhatikan kemampuan organisasi, semakin meningkat
kemampuan organsasi maka upah yang diberikan semestinya juga meningkat. Begitu
juga sebaliknya, organisasi jangan memaksakan diri untuk memberikan upah atau
gaji diluar kemampuannya, karena hal itu dapat membahayakan kelangsungan hidup
organisasi, yang pada gilirannya juga akan merugikan pekerja itu sendiri.
c. Mengaitkan dengan prestasi
Untuk
bidang tertentu dalam organisasi di mana prestasinya dapat diukur dan
mengaitkannya secara langsung antara upah dengan prestasinya masing masing
pekerja atau kelompok.
d. Peraturan pemerintah
Sistem
pengupahan atau penggajian harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti
misalnya ketentuan tentang upah minimum regional. Idealnya, upah yang diberikan
organsiasi di atas ketentuan pemerintah. Upah yang memadai diterima oleh
pekerja akan menimbulkan ketenteraman dalam bekerja dan mereka tidak akan
berprilaku yang merugikan organisasi.
e. Kompetitif
Sistem
pengupahan atau penggajian yang dirancang hendaknya memperhatikan sistem yang
dilakukan oleh organisasi lain dalam industri yang sama. Menentukan tarif yang
lebih tinggi dari organisasi lain yang sejenis akan mampu menarik orang-orang
yang berkualitas masuk ke dalam organsasi, yang pada gilirannya akan
meningkatkan laju perkembangan organsasi.
2. Jaminan social
Jaminan
sosial yaitu antara lain meliputi jaminan hari tua, asuransi tenaga kerja,
biaya opname di rumah sakit, biaya perumahan dan lain sebagainya. Jaminan
sosial dapat memberikan rasa aman bagi karyawan.
3. Profit sharing
Profit
sharing pada dasarnya mendorong partisipasi dan prestasi dari para pekerja
dengan memberikan bagian tertentu dari laba perusahaan. Bentuk dari pembagian
laba bisa berupa uang kas maupun saham. Program pembagian laba dapat diberikan
kepada karyawan secara individual sesuai dengan prestasinya masing-masing, atau
dapat pula dirancang untuk meningkatkan prestasi kelompok.
4. Penghargaan dan pengakuan
Dijelaskan
bahwa prestasi yang baik perlu mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas jerih
payah karyawan yang telah mereka sumbangkan pada organisasi. Penghargaan
tersebut dapat diwujudkan dengan bermacam-macam cara, sperti memberikan pujian
di depan umum, mengadakan pemilihan karyawan teladan, memberikan piagam dan
lain sebagainya.. satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghargaan
yang diberikan agar bernilai dimata karyawan.
5. Promosi
Promosi
merupakan pemindahan secara vertikal kejenjang yang lebih tinggi dan disertai
dengan adanya kenaikan tanggung jawab dan imbalan. Kesempatan untuk mendapatkan
promosi dalam organisasi tentu tidak mungkin diperoleh oleh semua karyawan,
karena promosi tidak begitu sering terjadi. Dalam menentukan siapa diantara
karyawan yang akan dipromosikan perlu ditentukan syarat-syarat dengan jelas dan
diketahui oleh para karyawan. Dalam hal ini minimal ada tiga faktor yang perlu
dipertimbangkan. Ketiga azas tersebut adalah prestasi kerja, senioritas dan
keadilan.
6. Persahabatan
Keanggotaan
dalam kelompok informal memberikan sejumlah kompensasi seperti kesempatan untuk
bergaul, kesempatan untuk memimpin secara informal, kesempatan memberikan
informasi tentang pekerjaan dengan cara lain, dan mendapatkan perlindungan dari
kelompok terhadap manajemen dan orang di luar kelompok.
Kajian
teoritis tentang kompensasi menurut Handoko (1988;183) menyatakan bahwa maksud
pokok pemberian atau penyedian tipe kompensasi pelengkap, sering disebut fringe
benefit, adalah untuk mempertahankan karyawanorganisasi dalam jangka panjang.
Kompensasi pelengkap ini berbentuk penyediaan paket benefits dan
penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan. Benefit dan pelayanan
pelayanan tersebut merupakan kompensasi tidak langsung (indirect kompensation)
karena biasanya diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan lingkungan
kerja yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi
kerja. Kompensasi dalam bentuk upah dan gaji disebut kompensasi langsung
(direct compensation) karena hal ini didasarkan pada faktor-faktor pekerjaan
kritis atau pelaksanaan kerja.
Meskipun
tidak ada bukti bahwa berbagai macam bentuk rencana kompensasi tambahan data
berfungsi untuk memotivasi karyawan agar produktivitasnya lebih tinggi, namun
program-program penyediaan fringe benefits menjadi semakin penting bagi
organisasi. Perkembangan pesat program-program ini terutama karena (1)
perubahan sikap karyawan, (2) tuntutan sikap karyawan, (3) persaingan yang
memaksa perubahan untuk menyediakan benefits yang menarik dan menjaga
karyawannya, (4) persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan
(5) tuntutan kenaikan biaya hidup.
2.1.2 Tujuan Pemberian Konpensasi
Sebagai bagian dari manajemen SDM, pemberian kompensasi
bertujuan untuk:
a. Memperoleh
karyawan yang memenuhi persyaratan
Salah satu cara organisasi untuk memperoleh karyawan yang
memenuhi persyaratan (qualified) dapat dilakukan dengan pemberian sistem
kompensasi. Sistem kompensasi yang baik merupakan faktor penarik masuknya
karyawan qualified. Sebaliknya, sistem kompensasi yang buruk dapat
mengakibatkan keluarnya karyawan yang qualified dari suatu organisasi.
Sebagai contoh, eksodus secara besar-besaran karyawan dari
perusahaan A ke perusahaan B merupakan indikasi lebih baiknya sistem kompensasi
yang ada pada perusahaan B daripada perusahaan A.
b. Mempertahankan
karyawan yang ada
Eksodus besar-besaran karyawan ke perusahaan lain juga
menunjukkan betapa besarnya peranan kompensasi dalam mempertahankan karyawan
yang qualified. Sistem kompensasi yang kurang baik dengan iklim usaha yang
kompetitif dapat menyulitkan organisasi/perusahaan dalam mempertahankan
karyawannya yang qualified.
c. Menjamin
keadilan
Pemberian
kompensasi yang baik juga bertujuan untuk menjamin keadilan. Dalam arti,
perusahaan memberikan imbalan yang sepadan untuk hasil karya atau prestasi
kerja yang diberikan pada organisasi.
d. Menghargai
perilaku yang diinginkan
Besar kecilnya pemberan kompensasi juga menunjukkan penghargaan
organisasi terhadap perilaku karyawan yang diinginkan. Bila karyawan
berperilaku sesuai dengan harapan organisasi, maka penilaian kinerja yang diberikan
akan lebih baik daripada karyawan yang berperilaku kurang sesuai dengan harapan
organisasi. Pemberian nilai kinerja yang baik diiringi dengan pemberian
kompensasi yang baik dapat meningkatkan kesadaran karyawan bahwa
perilakunya dinilai dan dihargai sehingga karywan akan selalu berusaha
memperbaiki perilakunya.
e. Mengendalikan
biaya-biaya
Dalam jangka pendek, pemberian kompensasi pada karyawan yang
berprestasi akan memperbesar biaya. Namun secara jangka panjang, kerja karyawan
yang lebih efektif dan efisien akibat pemberian kompensasi yang baik dapat
mengendalikan biaya-biaya yang tidak perlu. Organisasi sering kali mengeluarkan
biaya-biaya yang tidak perlu akibat rendahnya produktifitas atau kurang efekif
dan efisiennya kerja karyawan. Seringkali biaya yang tidak perlu ini besarnya
melebihi biaya tetap. Pemberian komensasi yang baik diharapkan dapat mendorong
karyawan untuk lebih produktif dan lebih efisien serta efektif dalam bekerja
sehingga organisasi dapat memperkecil atau mengendalikan biaya-biaya
yang harus dikeluarkan dan memperbesar pemasukannya.
f. Memenuhi
peraturan-peraturan legal
Selain lima tujuan di atas, kompensasi juga bertujuan untuk
memenuhi peraturan-peraturan legal seperti Upah Minimum Rata-rata (UMR),
Ketentuan Lembur, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Asuransi Tenaga
Kerja (Astek) dan fasilitas lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Martoyo (1994) berpendapat
bahwa tujuan kompensasi adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan
atau sebagai jaminan economic security bagi karyawan.
2. Mendorong agar karyawan lebih baik
dan lebih giat.
3. Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami
kemajuan.
4. Menunjukkan penghargaan dan
perlakuan adil organisasi terhadap karyawannya (adanya keseimbangan antara
input yang diberikan karyawan terhadap perusahaan dan output atau besarnya
imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan).
2.2 Langkah-langkah dalam Menentukan
Gaji dan Upah
Berdasarkan pendapat menurut Hariandja (2002), ada empat
langkah penting dalam penentuan gaji, antara lain :
a. Menganalisis jabatan atau tugas.
Analisis jabatan merupakan kegiatan untuk mencari informasi
tentang tugas - tugas yang dilakukan dan persyaratan yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas tersebut supaya berhasil untuk mengembangkan uraian tugas,
spesifikasi tugas dan standar untuk kerja. Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai
landasan untuk mengevaluasi jabatan.
b. Mengevaluasi
jabatan
Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menentukan
nilai relatif dari suatu pekerjaan dibandingkan dengan pekerjaan lain. Proses
ini dilakukan untuk mengusahakan tercapainya internal equity dalam pekerjaan sebagaimana
unsur yang sangat penting dalam penentuan tingkat gaji. Internal equity adalah
jumlah yang diperoleh dipersepsi sesuai dengan input yang diberikan
dibandingkan dengan pekerjaan yang sama dalam perusahaan.
c. Melakukan survei gaji
Survei gaji dilakukan untuk mengusahakan keadilan eksternal
sebagai salah satu faktor penting dalam perencanaan dan penentuan gaji. Survei
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti mendatangi perusahaan-
perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai tingkat gaji yang berlaku,
membuat kuesioner secara formal dan lain - lain.
d. Menentukan tingkat gaji
Setelah evaluasi jabatan dilakukan, untuk menciptakan
keadilan internal yang menghasilkan ranking jabatan, dan melakukan survei
tentang gaji yang berlaku di pasar tenaga kerja selanjutnya adalah penentuan
gaji.
2.3 Faktor - Faktor Penting dalam Menetapkan Gaji
Gaji yang adil artinya yaitu bahwa gaji yang diberikan oleh
suatu perusahaan kepada pegawai haruslah sesuai dengan posisi jabatan dan
prestasi kerjanya, sehingga karyawan dapat merasa puas dengan hasil kerjanya dan merasa senang untuk mengabdi di
perusahaan tersebut.
Menurut Manullang (1996), ada beberapa faktor penting dalam
menetapkan gaji yang adil, yaitu:
1. Pendidikan
1. Pendidikan
Gaji yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pendidikan
karyawan, misalnya gaji seorang sarjana harus dibedakan dengan yang bukan
sarjana.
2. Pengalaman
Gaji yang diberikan kepada orang yang sudah mempunyai
pengalaman kerja tinggi harus dibedakan dengan orang yang belum berpengalaman.
3. Tanggungan
Gaji sudah dianggap adil bila besarnya gaji bagi yang
mempunyai tanggungan keluarga yang besar dibedakan dengan yang mempunyai
tanggungan keluarga yang kecil.
4. Kemampuan
perusahaan
Kemampuan perusahaan untuk membayar karyawannya juga harus
diperhitungkan. Bila perusahaan mendapat keuntungan sebaiknya karyawan juga
dapat ikut menikmati melalui peningkatan gaji, kesejahteraan, dan lain - lain.
5. Kondisi - kondisi
pekerja
Bidang pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan keahlian
yang khusus haruslah dibedakan tingkat gajinya dengan pekerja yang mengerjakan
pekerjaan biasa dan sederhana.
2.3 Tantangan-tantangan dalam Menentukan Gaji dan Upah
a. standar gaji yang berlaku umum
beberapa jabatan harus dibayar lebih dari yang seharusnya,sebab oleh desakan
pasar terutama untuk jabatan yang sukar diisi lowongannya).
b. Kekuatan serikat buruh serikat buruh
dapat menggunakan kekuatannya untuk memperoleh gaji yang sesuai untuk relative
jabatannya.
c. Produktifitas kerja, prusahaan harus
memperoleh laba agar bisa hidup sebaliknya juga pegawai tidak akan digaji lebih
daripada kontribusi yang diberikan kepada prusahaan (digaji sesuai dengan
produktifitas mereka).
d. Kebijaksanaan gaji dan upah beberapa
prusahaan memiliki kebijaksanaan yang menyebabkan mereka harus mengadakan
penyusaian terhadap gaji yang ditetapkan. Kebijaksanaan yang umum yaitu
memberikan kenaikan gaji yang sama kepada pegawai yang tergabung pada serikat
kerja dengan pegawai yang tidak tergabung dalam serikat kerja. Beberapa
prusahaan harus membayar gaji yang lebih dari gaji yang berlaku umum untuk mengurangi
tingkat turnover atau merekrut pegawai yang baik.
e. Peraturan pemerintah, pemerintah
turut campur dalam menentukan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan tenaga
kerja, seperti penentuan upah minimum regional, upah lembur, pembatasan usia
kerja(15tahun-65tahun) dan pembatasan jam kerja (maksimal 40 jam setiap minggu).
f. Nilai yang sebanding dengan
pembayaran yang sama, masalah penting dalam manajemen konpensasi dengan
kesempatan yang sama adalah “comparable worth” atau nilai yang sebanding.
Setiap jabatan yang mempunyai nilai yang sama bagi organisasi harus dibayar
sama. Comparable worth berarti pembayan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Pandangan Islam Tentang Konpensasi
Upah
disebut juga ujrah dalam Islam. Upah adalah bentuk kompensasi
atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja. Untuk mengetahui definisi
upah versi Islam secara menyeluruh, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu
Surat At-Taubah: 105 yang artinya:
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu,
maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu,
dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan
yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Surat
An-Nahl: 97, yang artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal soaleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan.”
Quraish Shihab dalam bukunya, Tafsir Al Misbah menjelaskan, QS. At Taubah:105 sebagai berikut: “Bekerjalah kamu demi karena Allah semata dengan aneka amal yang sholeh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.”Ganjaran yang dimaksud adalah upah atau kompensasi.
Quraish Shihab dalam bukunya, Tafsir Al Misbah menjelaskan, QS. At Taubah:105 sebagai berikut: “Bekerjalah kamu demi karena Allah semata dengan aneka amal yang sholeh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.”Ganjaran yang dimaksud adalah upah atau kompensasi.
Demikian
juga dengan QS. An-Nahl: 97, maksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut
adalah upah atau kompensasi. Jadi dalam Islam jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan
niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik didunia
(berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala), yang berlipat ganda. Dari dua
ayat terebut dapat kita simpulkan, upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek,
yaitu dunia dan akhirat.
Proses
penentuan upah yang islami berasal dari dua faktor: objektif dan subjektif.
Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar
tenaga kerja. Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan
sosial. Maksud pertimbangan-pertimbangan sosial adalah nilai-nilai
kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat, upah
ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Namun ada
sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan pula. Misal, tata cara pembayaran
upah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dari
Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah
dan Imam Thabrani)
Dari
hadis tersebut dapat disimpulkan, Islam sangat menghargai nilai-nilai
kemanusiaan. Berbeda dengan konvensional yang hanya memandang manusia sebagai
barang modal. Manusia tidak boleh diperlakukan seperti halnya barang
modal, misalnya mesin.
Beberapa
ketentuan yang akan menjamin diperlakukannya tenaga kerja secara manusiawi.
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah: (1) Hubungan antara majikan (musta’jir)
dan buruh (ajir) adalah man to man brotherly relationship,
yaitu hubungan persaudaraan. (2) Beban kerja dan lingkungan yang melingkupinya
harus memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang telah diutarakan,
manusia tidak sama dengan barang modal. Manusia membutuhkan waktu untuk
istirahat, sosialisasi, dan yang terpenting adalah waktu untuk ibadah. (3)
Tingkat upah minimum harus mencukupi bagi pemenuhan kebutuhan dasar dari para
tenaga kerja.
Implementasi
nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang islami dapat berasal dari dua
sumber. Yakni (1) Musta’jir, dan (2) Pemerintah. Musta’jir
yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah bagi ajirnya.
Termasuk dalam nilai kemanusiaan adalah unsur adil.
Maksud
adil dapat kita lihat dari pandangan Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Pesan
Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Ia menjelaskan, “Sesungguhnya
seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya
dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat
dengan syarat-syarat antar-mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram. Namun jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang
benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, sepatutnya hal itu
diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena setiap hak diiringi kewajiban.
Selama ia mendapatkan upah secara penuh, kewajibannya juga harus dipenuhi.
Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam ‘peraturan kerja’ yang
menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Jadi,
maksud adil adalah harus ada kejelasan atau aqad (perjanjian) antara musta’jir
dan ajir. Seorang musta’jir harus adil dan tegas dalam proses
penentuan upah. Hak (upah) seorang ajir akan diberikan jika ia telah
mengerjakan kewajibannya (pekerjaannya) terlebih dahulu. Dalam implementasi
nilai-nilai keadilan, pemerintah bertugas melakukan intervensi dalam penentuan
upah. Intervensi pemerintah dilandasi oleh dua hal. Yakni (1) Adanya kewajiban
untuk mengawasi, menjaga, dan mengoreksi implementasi nilai-nilai keIslaman
kehidupan rakyatnya, termasuk didalamnya kebijakan mengenai upah; (2) Adanya
kewajiban pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyatnya, dalam
hal ini baik musta’jir maupun ajir.
Dalam
Islam, intervensi pasar sebenarnya sifatnya hanya temporer. Pemerintah akan
melakukan intervensi jika pasar terdistorsi sehingga akhirnya upah yang
dihasilkan bukanlah upah yang adil.
Jadi dapat disimpulkan dari keseluruhan penjelasan diatas mengenai upah menurut prinsip Islam adalah, dalam penentuan upah, Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan. Model Asia Timur misalnya, tenaga kerja tidak dilindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil. Adil itu tidak hanya dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir), tetapi juga dari sisi majikan (musta’jir). Oleh sebab itu Islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan hanya untuk mensejahterakan tenaga kerja semata. Di sisi lain pihak produsen atau majikan juga diperhatikan kesejahteraannya.
Jadi dapat disimpulkan dari keseluruhan penjelasan diatas mengenai upah menurut prinsip Islam adalah, dalam penentuan upah, Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari tenaga kerja. Selama ini hak-hak tenaga kerja selalu dipinggirkan. Model Asia Timur misalnya, tenaga kerja tidak dilindungi hak-haknya. Upah yang mereka terima rendah, tidak cukup untuk menghidupi mereka dan keluarganya. Hal ini sangat bertentangan dengan pandangan Islam, karena syarat upah dalam Islam adalah adil. Adil itu tidak hanya dilihat dari sisi tenaga kerja (ajir), tetapi juga dari sisi majikan (musta’jir). Oleh sebab itu Islam tidak membenarkan penetapan upah yang hanya memperhatikan tenaga kerja, yaitu bertujuan hanya untuk mensejahterakan tenaga kerja semata. Di sisi lain pihak produsen atau majikan juga diperhatikan kesejahteraannya.
Ada
alternatif yang ditawarkan oleh Islam, jika penentuan upah melalui mekanisme
pasar dan kebijakan upah minimum pemerintah tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Ada dua alternatif yang ditawarkan. Yakni: (1) Memberikan subsidi
kepada pihak produsen. Subsidi tersebut diberikan agar produsen tetap dapat
memberikan upah yang layak kepada tenaga kerja. (2) Memberikan subsidi kepada
pihak tenaga kerja. Subsidi ini lebih tepatnya disebut dengan jaminan sosial.
Jadi tenaga kerja tetap mendapat tingkat upah pasar, namun mereka juga mendapat
jaminan sosial sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan
mereka.
Dalam
langkahnya pemerintah dapat menggunakan dana baitul maal (keuangan
negara). Contoh dari subsidi dapat dari, misalnya, masa pemerintahan
Umar, subsidi itu diberikan dalam bentuk: (1) Ransum atau jatah tetap setiap
orang; dan (2) Subsidi tahunan tunai yang bersifat tetap bagi mereka yang ikut
berjihad.
BAB III
PENUTUP
KONPENSASI
3.1 Kesimpulan
Kompensasi / upah adalah sebuah imbalan balas jasa dari apa
yang telah seseorang kerjakan. Fungsi dari kompensasi salah satunya adalah :
1. Penggunaan SDM secara efisien.
2. Mendorong stabilitas ekonomi.
Kompensasi juga mempunyai tujuan yang sangat penting bagi
perkembangan suatu perusahaan. Karena tanpa adanya kompensasi, perusahaan
tersebut tidak akan berkembang. Salah satu tujuan kompensasi adalah :
Memperoleh karyawan yang memenuhi persyaratan, mempertahankan karyawan yang
ada, menjamin keadilan, menghargai prilaku yang diinginkan, mengendalikan
biaya-biaya dan mematuhi peraturan-peraturan legal.
3.2 Saran
Kompensasi sangatlah penting bagi perusahaan, maka dari itu
kompensasi harus sangat diperhatikan oleh perusahaan. Karena jikalau masalah
kompensasi tidak berjalan dengan baik perusahaan tidak akan berkembang dengan
cepat karena masalah keuangan pasti keliru. Dan bagi karyawan, apabila masalah
kompensasi tidak benar maka akan terjadi kecemburuan sosial. Jadi, masalah
kompensasi harus diperhatikan baik-baik.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
http://juniarari.blogspot.com/2011/11/kompensasi-manajemen-sumber-daya.html
http://vinyarviana.blogspot.com/2011/04/kompensasi-sumber-daya-manusia.html http://id.wikipedia.org/wiki/Kompensasi_%28finansial%29
http://daditzberpikir.blogspot.com/2008/10/sistem-kompensasi-dalam-manajemen-sdm.html
http://www.kajianpustaka.com/2012/10/pengertian-jenis-dan-tujuan
kompensasi.html#.Uje8NEp8Uwo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar