Rabu, 11 Mei 2016

HIWALAH



HIWALAH


A.       Pendahuluan


Islam adalah agama yang paling sempurna dan komprehensif, mencakup dan mengatur segala urusan kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan masalah akidah (keyakinan), ibadah (ritual), muamalah (interaksi sesama makhluk), ekonomi, politik, maupun akhlak dan adab.


Di antara bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah (pengalihan utang), atau dalam istilah syariah dinamakan dengan "al-hiwalah". Pengalihan utang ini telah dibenarkan oleh syariat dan telah dipraktekan sejak zaman  nabi Muhammad SAW sampai sekarang. Allah SWT telah berfirman:


Artinya:” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya”.


Dalam ayat diatas menerangkan bahwa setiap kaum muslimin diperintahkan untuk saling tolong-menolong satu sama lain. Akad hawalah merupakan suatu bentuk saling tolong-menolong yang merupakan bentuk manifestasi dari semangat ayat tersebut. Untuk lebih jelasnya, akan kami sebutkan permasalahan seputar hiwalah dalam pembahasan berikut ini.


B.           Rumusan Masalah


Dari uraian latar belakang diatas kami dapat membuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :


1.         Apa pengertian hiwalah itu?


2.         Apa jenis-jenis hiwalah itu?


3.         Apa rukun dan syarat hiwalah?


4.         Bagaimana beban muhil setelah hiwalah?


C.          Pembahasan


a.             Pengertian Hiwalah


Menurut bahasa, yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:




النّقل من محلّ إلى محل


Artinya: “Pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain.”[1][2]


Sedangkan pengertian hiwalah secara istilah, menurut Idris Ahmad, hiwalah adalah semacam akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya.


Gambaran sederhananya adalah: Si A (muhal) memberi pinjaman kepada si B (muhil), sedangkan si B masih mempunyai piutang pada si C (muhal ‘alaih). Begitu si B tidak mampu membayar utangnya pada si A, ia mengalihkan beban utang tersebut kepada si C. Dengan demikian, si C yang harus membayar utang si B kepada si A, sedangkan utang si C sebelumnya yang ada pada si B dianggap selesai.


Landasan hukum yang memperbolehkanya melakukan hiwalah yaitu dengan dalil dari hadits nabi Muhammad SAW, yaitu:


Artinya :” dari Abi Hurairah, ia berkata : telah bersabda Rosulullah SAW. : Penahanan orang yang mampu itu satu kezhaliman ; dan apabila seorang dari pada kamu diserahkan kepada seorang yang mamapu , hendaklah ia menerima serahan itu. Muttafaq ‘alaih ; dan pada suatu riwayat oleh ahmad (sabdanya): dan barang siapa dihiwalahkan hendaklah ia terima”.[2][4]


b.            Jenis al-Hiwalah


Mazhab Hanafi membagi al-hiwalah dalam beberapa bagian:


Ditinjau dari segi objek akad, al-hiwalah dibagi menjadi dua jenis:


1.            Hiwalahal-haq(pengalihanhak piutang), yaitu apabila yang dialihkan itu merupakan hak untuk menuntut pembayaran utang.


2.            Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), yaitu apabila yang dialihkan itu adalah kewajiba untuk membayarutang.


Ditinjau dari jenis akad, hiwalah dibagi menjadi dua jenis:


1.            Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat), yaitu pengalihan sebagai ganti dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal (pihak kedua). Sebagai contoh: A memberi piutang kepada B sebesar 5 juta, sedangkan B memberi piutang kepada C sebesar 5 juta. Kemudian, B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang berada pada C kepada A, sebagai ganti pembayaran utang B kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muqayyadah pada satu sisi merupakan hiwalah al-haq karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A (pengalihan hak). Pada sisi lain, al-hiwalah al-muqayyadah sekaligus merupakan hiwalah ad-dain karena kewajiban B kepada A dialihkan menjadi kewajiban C kepada A (pengalihan utang).


2.             Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak), yaitu pengalihan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti rugi dari pembayaran utang muhil (pihak pertama) kepada muhal(pihakkedua). Sebagai contoh: A berutang kepada B sebesar 5 juta. Kemudian, A mengalihkan utangnya kepada C, sehingga C berkewajiban membayar utang A kepada B, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran utang C kepada A. Dengan demikian, al-hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah ad-dain karena yang terjadi hanya: utang A kepada B dipindahkan menjadi utang C kepada B.[3][5]


c.             Rukun dan Syarat Hiwalah


Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-hiwalah hanya ijab (pernyataan melakukan al-hiwalah) dari muhil (pihak pertama) dan qabul (pernyataan menerima al-hiwalah) dari muhal (pihak kedua) kepada muhal ‘alaih (pihak ketiga).
Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, rukun hiwalah ada enam:


1.            Pihak pertama (muhil), yaitu orang yang menghiwalahkan (mengalihkan) utang.


2.            Pihak kedua (muhal), yaitu orang yang di-hiwalah-kan (orang yang mempunyai utang kepada muhil).


3.            Pihak ketiga (muhal ‘alaih), yaitu orang yang menerima al-hiwalah.


4.            Ada piutang muhil kepada muhal.


5.            Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil.


6.            Ada sighat al-hiwalah, yaitu ijab dari muhil dengan perkataan, “Aku alihkan utangku yang sebenarnya bagi engkau kepada fulan (maksudnya: aku alihkan kewajibanku kepadamu untuk membayar utangku yang ada pada fulan, ed.),” dan qabul dari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima pengalihan darimu.”[4][6]


Sementara itu, syarat-syarat hiwalah menurut Sayyid Sabiq adalah sebagai berikut:


1.            Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, jadi yang harus rela itu muhil dan muhal ‘alaih. Bagi muhal ‘alaih rela maupun tidak rela, tidak akan memepengaruhi kesalahan hiwalah. Ada juga yang mengatakan bahwa muhal tidak disyaratkan rela, yang harus rela adalah muhil.


2.            Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesainya, tempo waktu, kualitas, dan kuantitasnya. Artinya , antara orang yang dihutangi dengan orang yang dilimpahi pertanggung jawaban telah sepakat dan sefaham tentang jenis-jenis hutang, ukuranya, batas waktu pembayaran, cara pembayaran dan lain-lain. Dengan demikian diketahui secara pasti sehingga tidak menimbulkan kesalah fahaman. Sebab salah faham atau salah tafsir tidak diperbolehkan.


3.            Stabilnya muhal ‘alaih, maka penghiwalahan kepada seorang yang tidak mampu membayar utang adalah batal.


4.            Hak tersebut diketahui secara jelas.[5][7]


d.            Beban Muhil Setelah Hiwalah


Apabila hiwalah berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.


Menurut Mazhab Maliki, bila telah menipu muhal, ternyata muhal ‘alaih orang fakir yang tidak memilki sesuatu apapun untuk membayar, maka muhal boleh kembali lagi kepada muhil. Menurut Imam Malik, orang yang menghiwalahkan utang kepada orang lain, kemudian muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia dan ia belum membayar kewajiban, maka muhal tidak boleh kembali kepada muhil.


Abu Hanifah, Syarih, dan Ustman berpendapat bahwa dalam keadaan muhal ‘alaih mengalami kebaangkrutan atau meninggal dunia maka orang yang mengutangkan (muhal) kembali lagi kepada muhil untuk menagihnya.


D.          Kesimpulan


1.            Pengertian dari hiwalah yaitu semacam akad (ijab Kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkanya.


2.            Jenis-jenis hiwalah ada yang ditinjau dari obyek akad dan ada yang ditinjau dari jenis akad, yang ditinjau dari segi obyek akad adalah Hiwalah al-haq (pengalihan hak piutang) dan Hiwalah ad-dain (pengalihan utang), sedangkan hiwalah ditinjau dari jenis akad adalah Al-hiwalah al-muqayyadah (pengalihan bersyarat) dan Al-hiwalah al-muthlaqah (pengalihan mutlak).


3.            Rukun hiwalah harus ada muhal, muhil, dan muhal ‘alaih serta sighot hiwalah. Syarat hiwalah yaitu Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal ‘alaih, kesamaan hak kedua belah pihak, stabilnya muhal ‘alaih dan hak tersebut diketahui secara jelas.


4.            Beban muhil setelah hiwalah apabila hiwalahnya berjalan sah, dengan sendirinya tanggung jawab muhil gugur. Andaikata muhal ‘alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hiwalah atau meninggal dunia, maka muhal tidak boleh kembali lagi kepada muhil, hal ini adalah pendapat ulama jumhur.


E.           Penutup


Dari penjelasan saya diatas yang diambil dari beberapa buku dan kitab mungkin belum sepenuhnya jelas, saya sebagai penulis makalah ini hanya bisa menulis pada bab ini sekedar pengetahuan saya yang sudah ada refensinya. Apabila ada tulisan atau kata-kata yang belum jelas dari makalah saya. Maka bapak dosen untuk memberikan saran atau kritikan yang sangat saya tunggu-tunggu, saya minta ma’af yang sebesar-besarnya.


F.       Daftar Pustaka


A Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, 2006, Bandung: Penerbit Diponegoro




Idris Ahmad, fiqh al-syafi’iyyah,1986, Jakarta: Karya Indah




Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahanya, 2005, Bandung: Penerbit Deponegoro




Suhendi Hendi, Fiqih muamalah, 2005, Jakarta: Raja Grafindo Persada








































[1][2]Suhendi Hadi, Fiqih mu’amalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 99





[3][5] Idris Ahmad, fiqh al-syafi’iyyah, Karya Indah, Jakarta, 1986, hal 57


[4][6] Ibid, hal 58


[5][7] Suhendi Hendi, op cit, hal 102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar